Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai dari Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah digital.
Kemenag sudah menerbitkan kartu nikah digital ini sejak Mei 2021.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021) dari laman Kemenag.
Baca Juga: Kemenag akan Segera Luncurkan E-Book Nikah, Berikut Ini Manfaatnya
Ketentuan tersebut sesuai dengan diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.
Namun, Kemenag menegaskan bahwa adanya kartu nikah digital ini bukan sebagai pengganti buku nikah.