Find Us On Social Media :
Gubernur Ridwan Kamil saat upacara penyerahan SK Guru Non PNS secara virtual di Gedung Pakuan, Kamis (12/8/2021). ()

466 Guru Non-PNS di Provinsi Jabar Dapat SK Gubernur

Indra Gunawan - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:40 WIB

Bandung, Sonora.ID - Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jabar menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021.

Sebanyak 466 guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jabar mendapatkan SK tersebut yang diberikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada lima perwakilan secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Apindo Jabar Sebut Saat Ini Vaksinasi Jadi Kunci Utama Pemulihan Ekonomi

Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Menurut Gubernur, SK penugasan itu diberikan kepada para guru non- PNS yang memang telah memenuhi syarat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Nah, kemudian SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” ucap Gubernur.