Sragen, Sonora.ID - Kasus positif covid-19 perlahan mulai menurun, dari yang mulanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kini sudah berubah menjadi PPKM level 3.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen akan memberikan pengarahan terhadap penggunaan tempat ibadah selama PPKM level 3 diperpanjang.
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan jamaah ditempat ibadah hanya diperbolehkan diisi 25 persen dari total kapasitas.
"Tempat ibadah diperlonggar, hanya boleh diisi 25 persen dari total kapasitas tempat ibadahnya," kata dia pada Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Begini Kisah Hidup Achmad Zaky, Pendiri Bukalapak Asal Sragen
Jika sebelumnya tidak dibolehkan sama sekali untuk melakukan kegiatan di tempat ibadah, namun kini kegiatan peribadatan sudah mulai diperlonggar. Meski kegiatan di tempat ibadah telah diperlonggar, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Perlu diketahui untuk kebijakan yang lainnya masih tetap sama, seperti aturan perjalanan, aturan makan di restoran atau kafe, serta pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga, kegiatan seperti hajatan dan mengumpulkan masyarakat juga dilarang, hingga berakhirnya masa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tidak hanya itu saja, kebijakan penutupan jalan dan pemadaman lampu di alun-alun dan jalan raya Sukowati tetap diberlakukan. Sementara itu pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan, namun tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.