Find Us On Social Media :
Ilustrasi Sertifikat Vaksin (Kompas.com)

Kementerian Perdagangan Tertibkan Perdagangan Jasa Layanan Cetak Kartu Vaksin Pada Platform Marketplace

Jumar Sudiyana - Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:05 WIB

JAKARTA,SONORA.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali, yang kemudian diikuti dengan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang juga menyebutkan hanya dapat diakses oleh pemilik Sertifikat. Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya. Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan beresiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Oleh karena itu masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapat dilihat di berbagai lokapasar, banyak sekali penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19  yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya.,” ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono.

Lebih lanjut Veri menjelaskan “Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Dan kami juga mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang  dan/atau jasa. Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan, "pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri,".

Ditjen PKTN berharap idEA agar konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya yang terkait dengan hak konsumen, larangan pelaku usaha, dan perlindungan data pribadi, dalam hal ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Veri.