Sonora.ID - Salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak untuk memperoleh pekerjaan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan Hal tersebut tercantum dalam pasal 11 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.
UU ini mewajibkan pemerintah dan pihak swasta untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 2 persen penyandang disabilitas dari keseluruhan karyawan yang dimiliki.
Dalam Serial Live Consultation Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas yang kelima dengan tema “Persiapan anak penyandang disabilitas memasuki dunia kerja di masa pandemi Covid-19”, Jum'at (13/08), Nahar menjelaskan, sejak lahirnya UU ini, telah terjadi perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan.
Hal ini terlihat dengan adanya beberapa lembaga/instansi pemerintah dan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, walau hanya bagi ragam disabilitas tertentu.
Tetapi, menurut Nahar, fakta di lapangan masih kita temukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodirnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja.