Find Us On Social Media :
Ilustrasi PPDB Online (Koleksi pribadi)

Agar Seluruh Siswa Tertampung, Dinas Pendidikan Denpasar Siasati PPDB Zonasi

Dita Tamara - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 1 Tahun 2021 memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Permendikbud No.1/2021 mengatur zonasi pendidikan berbasis zonasi. Yang berarti sekolah mengutamakan para siswa yang tinggal tak jauh dari lokasi belajarnya.

Sehingga kegiatan belajar menjadi lebih efektif dan efisien. Juga akses pendidikan untuk semua siswa menjadi adil dan merata, sehingga dapat menghasilkan generasi muda untuk Indonesia Tangguh dan tumbuh.

Meski demikian, pelaksanaan PPDB jalur zonasi tidak serta merta sesuai dengan letak sekolah dan persebaran peserta didik.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan, sistem zonasi yang diterapkan di Kota Denpasar sedikit berbeda dengan zonasi yang ada di Permendikbud. Karena situasi di Denpasar sekolahnya tidak merata.

“Jadi tidak berdasarkan jarak tetapi zonasi yang kita ambil adalah titik koordinatnya desa kelurahan," kata Anak Agung Gede Wiratama dilansir dari akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (13/8/2021).

Baca Juga: Selesai PPDB, Ratusan Kursi Kosong SMP di Banjarmasin Dibuka Offline