Sonora.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pada tahun ajaran baru 2021 terdapat aturan kuota yang berbeda di setiap jenjang Pendidikan. Untuk Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar I Wayan Murdana mengatakan, dalam penerimaan siswa baru saat ini, sekolahnya menerapkan jalur zonasi dengan jumlahnya sekitar 70%. Kemudian ada jalur afirmasi kira-kira 5%.
"Kemudian jalur prestasi itu sekitar 23% dan 2% itu jalur Perpindahan orang secara umum," kata I Wayan Murdana dilansir dari akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Sabtu (13/8/2021).
Pada proses pendaftaran peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2021 sudah berlangsung sejak bulan Mei. Bagi mereka, para siswa dengan ijazah Sekolah Dasar atau sederajat menyelesaikan pendidikan dasar enam tahun dan batas maksimum usia 15 tahun.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Bali Gelar Posko PPDB Bantu Orang Tua Peserta Didik