Find Us On Social Media :
Ilustrasi E Dinar Coin (Pasardana)

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong EDC Cash

Tito Suhandoyo - Senin, 16 Agustus 2021 | 12:35 WIB

Sonora.ID - Bareskrim Polri hari ini merilis perkembangan kasus dugaan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Total sebanyak 6 tersangka dan 5 berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dalam melakukan aksinya keenam tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, IT dan MRS ini memiliki peran masing-masing.

"AY perannya sebagi top leader investasi ilegal EDC Cash. Kemudian ada S yang merupakan istri dari AY, perannya sebagai exanchage EDC Cash mulai Agustus 2020. Ada juga JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDC Cash, keempat ED berperan sebagai admin EDC Cash juga sebagai spot IT, kelima ada AWH berperan sebagai pembuat acara launching desk camp EDC Cash, dan keenam adalah MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban," ujar Whisnu di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Whisnu juga menegaskan keenam pelaku tidak ada yang ditangguhkan setelah sebelumnya beredar informasi para pelaku masih berada di luar dan belum ditangkap.

Baca Juga: 6 Tersangka dan 5 Berkas Kasus Dugaan Investasi Bodong, EDC Cash Diserahkan ke Kejaksaan

"Ini adalah para tersangka yang beberapa waktu lalu kita tangkap dan semua tersangka tidak ada yang kita tangguhkan. Artinya, kalau ada informasi atau pun masukan dari dunia luar bahwa ada tersangka yang di luar ya ini orangnya, ini tersangkanya masih di dalam dan saat ini akan kita limpahkan ke teman-teman JPU," katanya.

Atas perbuatan ke enam tersangka, mereka akan dikenakan pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, pada hari Senin (16/8/2021) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait dugaan kasus investasi bodong dalam bentuk dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan telah menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21.