Pontianak, Sonora.ID - DPRD Kota Pontianak pada Jumat, 13 Agustus 2021 kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 DPRD Kota Pontianak.
Rapat Paripurna kali ini memiliki agenda di antaranya; Penandatanganan Nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna kali ini mengenai anggaran perubahan APBD tahun 2021.
Baca Juga: Serapan Anggaran Pemko Banjarmasin Rendah. Potensi SILPA Masih Tinggi
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam hal ini ada penyesuaian dan penyempurnan akibat dari refocusing, serta realokasi anggaran yang ditetapkan. Yang pada intinya anggaran tersebut difokuskan untuk penanganan Covid-19, serta infrastukrur untuk pemulihan ekonomi.
“Ada beberapa program-program yang bisa nantinya membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dari analisis ekonomi makro kota Pontianak, seperti; pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, Rasio Gini dan inflasi, jelasnya.”
Untuk anggaran yang dikhususkan untuk pemulihan perekonomian kota Pontianak, realokasi anggaran mencapai Rp 60 Miliar.
Baca Juga: HUT RI Ke-76, Edi Kamtono Ajak Masyarakat Semangat Lawan Covid-19