Find Us On Social Media :
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih (kompas.com)

6 Fakta Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Perubahan Warna hingga Biaya!

Dita Tamara - Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:40 WIB

Sonora.ID – Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti.

Awalnya, pelat nomor punya dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Hal ini akan diganti dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.

Lalu, apa fakta aturan baru pelat nomer kendaraan lainnya? Dilansir dari Kompas TV, berikut ini ulasan selengkapnya:

Perubahan warna

Diketahui aturan baru warna dasar pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang semula berwarma dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan tercantum dalam Perpol

Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam peraturan Kepolisian.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: MES: Penyebaran Program Sertifikasi Halal Gratis Belum Merata