Banjarmasin, Sonora.ID - Baru-baru ini, Pemerintah Pusat menetapkan tarif tertinggi untuk diagnosa Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah Kota pun telah menyesuaikan, dan ikut menetapkan tarif tertinggi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun sudan menegaskan, bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini wajib mematuhinya.
Lantas, bagaimana jika ada fasyankes 'Nakal' yang mematok tarif di atas ketentuan? Ibnu mengaku akan langsung memperingatkan fasyankes yang bersangkutan dengan memberi teguran.
Baca Juga: Segini Tarif Tertinggi RT-PCR di Banjarmasin
"Kalau ada yang mematok harga di luar tarif itu, laporkan saja melalui kanal-kanal pengaduan yang kita sediakan seperti Pengaduan Baiman atau e-Lapor kita. Karena tarif ini merupakan perintah Presiden," tegasnya.
Pemko juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 449.1/ 103 -YanSDK/Diskes, disana Pemko sudah mematok tarif tertinggi layanan diagnosa Covid-19 yang menggunakan sampel lendir di saluran pernafasan manusia itu sebesar Rp 525.000 untuk sekali pemeriksaan.
Sehingga, fasyankes yang tidak menjalankan ketentuan yang ada di SE tersebut menurutnya dianggap telah melakukan pelanggaran hukum gara-gara mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi.
"Sanksinya berat, karena dianggap berbisnis di tengah pandemi, dan itu bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan," tandasnya.