Denpasar, Sonora.ID - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali mendukung kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dalam melengkapi dokumen kesehatan perjalanan, telah menyiapkan layanan Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah Rp 495.000,-.
Seiring dengan itu, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa rute tujuan memberlakukan persyaratan menggunakan uji PCR negatif.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry A.Y Sikado mengatakan bahwa sesuai kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut sejak tanggal 19 Agustus 2021, harga layanan tarif RT-PCR menjadi Rp 495.000,-.
Lebih lanjut, Herry menyampaikan bahwa untuk lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berada di Area Publik Kedatangan Domestik yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.
"Selain itu, terdapat juga layanan Antigen dengan tarif Rp 200.000,-. Semuanya telah terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan," terangnya sembari menyarankan.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Layani Penerbangan Repatriasi WNA Australia, Sebanyak 186 Orang Tinggalkan Bali