Pekanbaru, Sonora.ID - Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau melakukan kegiatan Sita Serentak terhadap 12 Wajib Pajak pada hari Kamis, 19 Agustus 2021.
Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sita Serentak merupakan kegiatan rutin tahunan Kanwil DJP Riau dan telah dilakukan dua kali sepanjang tahun ini.
Kegiatan ini diikuti oleh 7 KPP di wilayah Kanwil Riau diantaranya KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau
Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Baca Juga: Smart FM Pekanbaru Gelar Talkshow Insentif Pajak bersama Kanwil DJP Riau
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).