Sonora.ID - Sejak bulan Juni 2021 yang lalu, ketika kasus baru Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM yang awalnya hanya di Jawa dan Bali.
Namun, seiring dengan perkembangan kasus yang masih terus terjadi, beberapa daerah juga memberlakukan hal yang sama, demi menekan penularan dan penyebaran virus corona tersebut.
Mengalami perpanjangan hingga beberapa kali, kemarin, 23 Agustus 2021 adalah hari terakhir diberlakukannya PPKM di Jawa dan Bali, tetapi pemerintah kembali mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang PPKM menjadi ke level 3.
Baca Juga: Berikut Ini Aturan Penyesuaian PPKM Terbaru yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini akan terus diterapkan selama masa pandemi masa melanda Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Senin lalu.
“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat,” ungkapnya menegaskan.
Baca Juga: Pengusaha Minta Kelonggaran Aktivitas di Tengah Perpanjangan PPKM