Balikpapan, Sonora.ID - Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Balikpapan mendata dari 191 ribu bidang lahan di kota Balikpapan, sekitar 30 persen bidang tanah yang overlapping.
"Puluhan bidang tanah di Balikpapan overlapping dan semakin bidang tanah overlapping maka besar potensi untuk bersengketa," kata Kepala Badan Pertanahan Balikpapan (BPN) Balikpapan Herman Hidayat kepada wartawan Smart Fm.
Herman menjelaskan, agar overlapping bidang tanah tidak semakin meningkat, maka pihaknya terus mengencarkan pendataan bidang di kota Balikpapan dengan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di masing kelurahan.
"PTSL ini merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapat sertifikat tanah gratis. Kami melakukan PTSL per kelurahan dan apabila di kelurahan tidak selesai , kami tidak akan pindah,” tegasnya.
Herman menjelaskan, lahan dengan sertifikat ganda atau tumpang tindih sehingga pengurusan untuk balik nama dan sebagainya memerlukan waktu hingga lebih dari sebulan.
“Apabila kepengurusan balik nama sertifikat dianggap lama di BPN, maka dipastikan terjadi tumpang tindih lahan. Seharusnya normal kepengurusan pemecahan nama sebulan saja,” tutupnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Terus Berprogres, Kereta Api Makassar-Parepare Ditarget Beroperasi Tahun Depan