Makassar, Sonora.ID - Seorang wanita yang diduga calo diamankan petugas kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (discapil).
Terungkap usai adanya keluhan masyarakat, karena meminta biaya jasa pelayanan, Selasa (24/8/2021).
Dalam laporan yang diterima, imbalan yang diminta beragam.
Pengurusan E-KTP sebesar Rp 200 ribu, kartu keluarga Rp 150 ribu dan surat pindah sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Cukup Bawa E-KTP ke Puskesmas. Masyarakat Umum di Banjarmasin Bisa Vaksin
Wanita itu beraksi di sekitar kantor discapil, jalan teduh bersinar.
Korban mengaku dijanjikan dokumen kependudukan dapat selesai dalam waktu cepat.
Karena mempunyai relasi staf atau pegawai di bagian pelayanan.
Plt Kepala Discapil Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Pihak Kemendagri Pastikan Cip dalam e-KTP Hanya Berisi Data Kependudukan