Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/08).
Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/08) Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, namun beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Di Pekanbaru, Berikut Aturan Penerbangan Domestik Di Bandara SSK II
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Solo Diperpanjang, Penutupan Jalan Hanya Berlaku di 6 Ruas Jalan