Banjarmasin, Sonora.ID - Puluhan warga terjaring oleh petugas gabungan di posko penyekatan PPKM level IV, di jalan A. Yani KM. 6, Selasa (24/08) malam.
Mereka adalah warga luar kota yang ingin masuk ke Banjarmasin dan harus menjalani rapid test antigen di tempat.
Misalnya, Maya (24), warga Tamiang Layang, Kalimantan Tengah, terjaring petugas saat sedang melintas di kawasan tersebut dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya berasal dari luar daerah.
Baca Juga: Tes GeNose di Terminal Pulo Gebang Bersifat Random Sampling dan Gratis
Padahal dirinya mengaku sudah lama tinggal di kawasan Bumi Mas, karena sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.
"Sudah hampir enam taahun saya tinggal disini (Banjarmasin). Saya juga sudah dua kali menerima vaksin Covid-19," ucapnya, saat ditemui Smart FM, sembari menunjukan hasil rapid test antigen nya yang non reaktif.
Hal serupa juga dialami Suryani, Warga Kapuas, Kalimantan Tengah yang terjaring di pos penyekatan saat melintas di kawasan Ahmad Yani, lantaran ingin menjemput anaknya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Di Kawasan Makassar Dilonggarkan, Mal di Makassar Boleh Buka
Berbeda dengan Maya, Suryani mengaku tidak memiliki surat vaksin saat dicegat oleh petugas.
Alhasil Ia pun harus menjalani rapid test antigen di tempat, dan beruntung hasilnya non reaktif.