Medan, Sonora.ID - Hal tersebut di tegaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Nadiem menegaakan, vaksinasi tidak menjadi persyaratan pembukaan sekolah tatap muka bagi peserta didik.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Persyaratan vaksinasi, menurut Nadiem, hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik.
Baca Juga: Walikota Medan Masih Mengkaji Syarat Wajib Vaksin yang di Terapkan ke Pusat Perbelanjaan
Kendati demikian, menurut Nadiem, opsi tatap muka harus dilakukan dengan persyaratan, yakni vaksinasi bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah.
Ia juga mendorong kota-kota besar di daerah PPKM Level 3 yang laju vaksinasinya sudah cepat, misalnya seperti DKI Jakarta atau Surabaya, segera melakukan PTM.
“Tetapi di level 1-3, ada yg wajib, memberikan opsi tatap muka. Yang wajib itu kriterianya itu kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka yang wajib,” ujar dia.
Baca Juga: Meski Turun ke Level 3, Wali Kota Surabaya Ingatkan Tentang Potensi Kasus Wilayah Aglomerasi