Jakarta, Sonora.ID - Pada hari ini (26/08/2021), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komisi VIII DPR RI melaksanakan rapat kerja, untuk membahas Rencana Kegiatan dan Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2022.
Dimana dalam kesempatan itu, turut dibahas mengenai proses pelunasan hutang BNPB yang mencapai 1,45 triliun rupiah.
Menjawab pertanyaan Anggota Dewan mengenai proses pelunasan, Kepala BNPB Ganip Warsito menjelaskan.
Hutang tersebut berasal dari kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana yang telah dikerjakan oleh BNPB.
Baca Juga: Pemprov Bali Terima Bantuan Sebanyak 50.000 Masker dari BNPB RI
Akan tetapi anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut, belum sempat di alokasikan oleh Kementerian Keuangan, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Selain itu kegiatan-kegiatan tersebut juga belum masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) BNPB tahun 2020.
“Ini perlu saya jelaskan pak, bahwa kegiatan yang berhutang itu ternyata pada kegiatan penanggulangan bencana yang sudah dikerjakan dan belum sempat di alokasikan pak, oleh Kementerian Keuangan berupa DSP ini,” ungkap Ganip, Kamis (26/08/2021).
Baca Juga: Tetap Waspada! Saat Ini Kota Palembang Masih Bertahan di Zona Merah
Untuk melunasi hutang, dijelaskan oleh Ganip, BNPB menggunakan anggaran tahun 2021.