Sonora.ID - Kim Hanbin atau dikenal dengan B.I yang juga mantan personel boy group iKON telah menghadiri persidangan pertamanya terkait kasus narkoba yang dituduhkannya beberapa tahun lalu.
Kim Hanbin menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan mengenakan setelan jas hitam dan masker berwarna putih, Jumat (27/8/2021).
Hari ini, jaksa menuntut B.I dengan hukuman 3 tahun penjara, serta denda 15 juta Won atau setara Rp 18,5 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Illa Illa' - B.I, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan di bulan Mei lalu karena pembelian obat terlarang jenis ganja dan LSD di tahun 2016.
Ia bahkan menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
“B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali dari bulan Maret 2016 hingga April 2016, dan juga membeli obat terlarang jenis LSD pada waktu yang bersamaan,” kata jaksa penuntut.
Pernyataan kuasa hukum B.I
Pengacara B.I mengatakan jika kliennya itu benar menggunakan obat terlarang tersebut.
B.I melakukan tindakan yang salah tersebut karena rasa penasaran.
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu ‘Got It Like That’ - B.I ft Destiny Rogers & Tyla Yaweh