Sonora.ID - Presiden Joko Widodo hari ini secara resmi kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yakni mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Berdasarkan perkembangan penangann Covid-19 dalam sepekan terjadi penurunan tren perbaikan Covid-19.
Rata-rata keterisian kasur atau Bed Occupancy Rate pun berada di rata-rata 27 persen.
Presiden Joko widodo pun menambah 2 wilayah aglomerasi yang turun level PPKM dari Level 4 ke Level 3 diantaranya, Malang Raya dan Solo Raya.
Baca Juga: Evaluasi Dinkes: PPKM Banjarmasin Turun Level 3, PTM Direkomendasikan
Dengan demikian, di Jawa-Bali ada lima wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.
Pekan lalu, pemerintah terlebih dulu menetapkan penerapan PPKM level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
“Kemudian ada penambahan wilayah aglomerasi yang sudah turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Malang Raya dan Solo Raya. Seperti diketahui, PPKM di Jawa Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021,” ujar Jokowi melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Bantu Warga di Tengah PPKM, Sekelompok Pemuda Solo Bagikan Paketan Sayur Gratis