Find Us On Social Media :
Kepala dinas pendidikan DKI Jakarta Nahdiana (YouTube/ radiodisdik Jakarta)

Pembelajaran Daring Tetap Dilakukan Bagi Murid yang Tidak Mendapat Izin Orangtua

Lia Muspiroh - Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:10 WIB

Sonora.ID - Dinas pendidikan DKI Jakarta menjadikan Izin orangtua sebagai persyaratan bagi anak yang ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Kepala dinas pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya memastikan murid yang masuk PTM adalah murid yang sudah mengantongi izin orangtua.

Sementara bagi murid yang belum diizinkan orangtuanya melakukan PTM, masih dilayani pembelajaran secara daring.

"Kami harus pastikan yang melakukan pembelajaran tatap muka ini adalah anak-anak yang diizinkan oleh orangtua. Jadi ketika orangtua belum mengizinkan maka kami juga tetap melayani pembelajaran secara daring. Pembelajaran secara daring ini tetap kami layani karena blanded learning yang kami siapkan dalam pelatihan-pelatihan guru untuk bagaimana melayani dua arah" ungkap Nahdiana, Selasa (31/08/2021)

Baca Juga: PPKM Banjarmasin Turun Level. PTM Mencuat, Vaksinasi Pelajar Disiapkan

Saat ini PTM dilakukan terbatas di 610 sekolah sejak 30 Agustus 2021 dan akan bertahap ke seluruh sekolah di Jakarta.

Jam belajar dibatasi 2-4 jam dengan kapasitas 50%. Sementara untuk mata pelajaran diprioritaskan bagi pelajaran yang membutuhkan interaksi langsung atau tidak bisa digantikan daring.

Sementara untuk pengawasannya, Nahdiana mengatakan sekolah yang dibuka PTM sebelumnya mengikuti alur atau ketentuan asessment berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, yang didalamnya dibentuk satgas di sekolah dengan komposisi tidak hanya dari pihak sekolah.

Baca Juga: Persiapan PTM, Pemkot Makassar Vaksin Pelajar Serentak di 10 Sekolah