Sonora.ID - Pelat nomor kendaraan adalah sesuatu unsur yang harus ada pada setiap kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memudahkan segala sesuatu seperti administrasi atau lain halnya.
Setiap kendaraan diberikan beberapa warna yang berbeda tergantung pada fungsinya masing-masing.
Untuk diketahui menurut aturan Perkapolri 5/2021, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Sementara untuk kendaraan yang digunakan oleh khalayak umum memiliki warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Selanjutnya ada pelat dengan warna merah dan tulisan hitam biasanya diperuntukan untuk mereka yang berada di lingkungan pemerintahan.
Plat waran dasar putih dengan tulisan hitam biasanya untuk diplomat negara asing.
Sedangkan warna dasar hijau dengan tulisan hitam ini merupakan kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.