Find Us On Social Media :
Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta (Kompas.com)

Mulai 1 September Sanksi Tilang Berlaku di 3 Kawasan yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap

Tito Suhandoyo - Rabu, 1 September 2021 | 11:02 WIB

Sonora.ID - Direktorat lalulintas Polda Metro Jaya pada 1 September mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat atau lebih berplat hitam yang melakukan pelanggaran dalam kebijakan pembatasan  mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di jalan Jendral Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Sahid. 

"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

 Baca Juga: Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan Ganjil-Genap di 3 Kawasan mulai 26-30 Agustus Mendatang

Sambodo mengimbau kepada instansi pemerintah untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap, karena apabila  menggunakan plat nomor hitam,  penerapan sanksi tilang tetap berlaku meski yang bersangkutan merupakan kendaraan milik dinas atau instansi pemerintahan. 

 “Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengecualian.

Baca Juga: Gantikan Penyekatan, DKI Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap Berlaku untuk...