Sonora.ID – Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. Dimulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah aturan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia namun tetap mempertimbangkan sektor ekonomi agar terus berjalan.
Melansir dari Kompas.com, aturan menganai PPKM ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kominfo Rilis Aplikasi PeduliLindungi, Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dalam penyesuaian tersebut, ada aturan di mana masyarakat Jawa dan Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
Lantas, kegiatan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut? Berikut ulasannya seperti yang dilansir dari Kompas.com.
PPKM Level 2
- Pelaksanaan kegiatan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.
- Pekerja yang bekerja di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021. Hal tersebut guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ini berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai.
- Para pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.