Find Us On Social Media :
Aplikasi PeduliLindungi. (Kompas Tekno)

Kegiatan Apa Saja yang Harus Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi? Cek Disini untuk Wilayah Jawa dan Bali

Sienty Ayu Monica - Kamis, 2 September 2021 | 17:30 WIB

Sonora.ID – Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. Dimulai dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah aturan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia namun tetap mempertimbangkan sektor ekonomi agar terus berjalan.

Melansir dari Kompas.com, aturan menganai PPKM ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kominfo Rilis Aplikasi PeduliLindungi, Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Dalam penyesuaian tersebut, ada aturan di mana masyarakat Jawa dan Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.

Lantas, kegiatan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut? Berikut ulasannya seperti yang dilansir dari Kompas.com.

PPKM Level 2