Find Us On Social Media :
Pengendara tidak mengenakan masker terjaring operasi yustisi petugas (Smart FM Banjarmasin / Juma)

PPKM Level IV Banjarmasin, Segini Hasil Denda yang Terkumpul

Jumahudin - Jumat, 3 September 2021 | 11:25 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarmasin, petugas kerap menggelar operasi yustisi penegakan prokes di berbagai wilayah.

Sanksi pun dijatuhkan kepada oknum warga yang kedapatan melanggar prokes.

Mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif, mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Sayangnya, sanksi denda administrasi bagi pelanggar prokes tidak bertahan lama.

Di dalam perjalannya, Wali Kota, Ibnu Sina mendadak mengeluarkan instruksi untuk menunda penerapan sanksi denda.

Baca Juga: 8 Hari Swab di Tempat Jaring 282 Orang, Hasilnya Mengejutkan

Alasannya, lantara landasan hukum dinilai kurang kuat. Lalu berdasarkan usulan berbagai pihak, Pemko Banjarmasin pun memutuskan untuk menyetop penerapan sanksi denda administratif ini.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada uang hasil denda yang terkumpul oleh petugas, saat sanksi denda sempat diterapkan selama kurang lebih satu pekan. 

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menerangkan, uang yamg terkumpul selama berjalannya denda administratif menembus angka sekitar Rp 1 juta lebih.

Baca Juga: Berbasis Wilayah, 154 Kelurahan Surabaya Bebas dari Level 4