Find Us On Social Media :
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (IST)

Pemerintah Atur Kembali Barang-barang yang Dibebaskan PPN

Khairani Fitri Kananda - Sabtu, 4 September 2021 | 09:30 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya sebagai berikut: 

Baca Juga: Diskon Pajak PBB di Makassar Hingga 30 Persen, Khusus Sudah Vaksin

Menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.

Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP. 

Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Begini Ketentuanya, Aturan Baru Subjek dan Objek yang Bebas Pengenaan PPN yang Diatur Lagi oleh Pemerintah