Banjarmasin, Sonora.ID - Cukup lama mangkrak dan tak difungsikan, keberadaan gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka kilometer enam bakal menemui titik terang.
Sebelumnya, gedung yang dibangun PT Govindo Utama, yang berada tepat di seberang Terminal Kilometer Enam, itu sempat berpolemik bahkan hingga berproses ke Mahkamah Agung (MA).
Namun belakangan, proses di MA pun diketahui sudah selesai dan memerintahkan agar Pemko Banjarmasin menerbitkan rekomendasi hak guna bangunan (HGB).
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Dolly Syahbana pun membenarkannya.
Baca Juga: Mangkrak, Pemkot Makassar Ingin Ambil Alih Masjid 99 Kubah
Ia menjelaskan saat ini yang dilakukan pihaknya (Pemko Banjarmasin), hanyalah tinggal penyelesaiannya saja.
"Kami akan membuat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu kami proses rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB), lalu penandatangan kerja sama selama 30 tahun," ungkapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Dalam perjanjian kerja sama nantinya, Pemko meminta agar bangunan BTC bisa dioperasionalkan, agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.
Kemudian, sesuai dengan perjanjian, gedung tersebut difungsikan sebagai pusat perdagangan.
Baca Juga: Proyek Pembuatan Trotoar Tanjung Bunga Makassar Terancam Mangkrak