Find Us On Social Media :
ilustrasi uang logam (kompas.com)

Ini Daftar 20 Uang Logam yang Dicabut dari Peredaran per 20 Agustus 2021

Dita Tamara - Minggu, 5 September 2021 | 11:20 WIB

Sonora.ID – Sejumlah 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) tahun Emisi 1970-1990 akan dicabut dari peredaran Bank Indonesia (BI).

Pencabutan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 20 URK itu akan dicabut per 30 Agustus 2021 dan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau hingga 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Menurut Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran seperti yang dikutip dari kompas.com.

Adapun 20 uang logam yang akan dicabut dari peredaran yaitu:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:

-Uang logam Rp 200 berbahan perak

-Uang logam Rp 250 berbahan perak

-Uang logam Rp 500 berbahan perak

-Uang logam Rp 750 berbahan perak

-Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

-Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

-Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

-Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

-Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

-Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.

Baca Juga: Peneliti Pusat Studi Perkotaan Sebut Formula E Belum Perlu Dilakukan