Find Us On Social Media :
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Sonora FM Jakarta / Lia Muspiroh)

Polda Metro Jaya akan Berlakukan Crowd Free Night pada Akhir Pekan di 4 Wilayah

Tito Suhandoyo - Selasa, 7 September 2021 | 10:30 WIB

Sonora.ID - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan baru untuk memperketat pergerakan dan aktivitas masyarakat Ibu Kota Jakarta dengan memberlakukan free night bersamaan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 13 September 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan crowd free night itu akan berlaku pada akhir pekan yaitu pada hari sabtu dan minggu di empat wilayah, diantaranya Kemang, Sudirman, Mh Thamrin dan Kawasan SCBD.

"Untuk pelaksanaan crowd free night itu malam Sabtu, malam Minggu, dan malam libur lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya hari ini Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Ilegal Berbahaya! Masyarakat Diminta Untuk Tidak Egois

Sementara itu, untuk waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

"Setelah jam 12.00 malam kita akan coba laksanakan penutupan secara total kecuali penghuni dan darurat," ungkapnya.

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ujar Sambodo.

Baca Juga: Mulai 1 September Sanksi Tilang Berlaku di 3 Kawasan yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap