Find Us On Social Media :
Luhut Binsar Pandjaitan: Baca Dulu UU Cipta Kerja Baru Berkomentar ()

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Sejumlah Aturan yang Diubah

Alifia Astika - Selasa, 7 September 2021 | 11:13 WIB

Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali pada level 2-4 hingga 13 September mendatang.

Kelanjutan PPKM level 2-4 ini ditujukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Keputusan tersebut diberitahukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021).

Menurut Luhut perpanjangan PPKM ini dilakukan lantaran melihat kondisi dan situasi covid-19 di Indonesia, meski sudah membaik dari sebelumnya dimaksudkan perpanjangan ini membuat NKRI semakin baik.

Baca Juga: Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut seperti dikutip dari akun youtube Sekretariat Presiden, (7/9/2021).

Lantaran kondisininya semakin membaik maka pihak pemerintah juga meakukan beberapa aturan yang akan berubah.

Adapun aturan yang dimaksud adalah penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sama-sama Evaluasi Tapi Beda Hasil, Banjarmasin Bertahan di Level IV