Medan, Sonora.ID - Gerak Cepat, Gubernur Sumatera Utara. Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumut.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disase 2021 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Gubernur Sumatera Utara.
Ingub Sumut tertanggal 6 September 2021 itu ditujukan untuk di kepala daerah di Sumut, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal (Madina).
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021," tertulis dalam Ingub tersebut.
Baca Juga: Tips ala Ten2Five agar Gak Bosan selama PPKM: Berdandan Salah Satunya!
Salah satu yang diatur di Ingub Sumut tersebut yakni masyarakat sudah diperbolehkan menggelar resepsi maupun hajatan di wilayah PPKM Level 4. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Kegiatan resepsi dan hajatan paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Berbeda dari Ingub Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan sama sekali. Hal itu tercantum dalam Diktum Ketiga huruf l.
Masih berdasarkan Ingub Sumut Nomor 188.54/40/INST/2021, diatur kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bagi wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 4 dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Gubernur Sumut Larang Gelar Perlombaan 17 Agustus