Find Us On Social Media :
10 Hari Kedepan, KPID Jalankan Fungsi Pengawasan terhadap Siaran Radio dan TV Lokal ()

10 Hari Kedepan, KPID Jalankan Fungsi Pengawasan terhadap Siaran Radio dan TV Lokal

Jati Sasongko - Rabu, 8 September 2021 | 18:45 WIB

Palembang, Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumsel (KPID) memiliki 3 fungsi yaitu pengawasan, kelembagaan dan perizinan. Selasa (7/09/2021) ketua KPID Sumsel Guntur Melian, SH beserta rombongan menyambangi Radio Sonora di Jalan Angkt. 45 lrg. Harapan Palembang. Dirinya mengatakan tujuan kunjungannya kali ini adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami sedang melakukan pengawasan di Radio Sonora, bagaimana isi siarannya, lembaga penyiaran harus mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Dicek apakah isi siaran sesuai dengan pengajuan perizinan saat awal mendirikan radio. Bila melenceng akan diingatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan yang dilakukan akan berjalan selama sepuluh hari kedepan, keduanya baik radio maupun televisi lokal.

Baca Juga: Berikan Kemudahan Bagi Wajib Pajak, DJP Atur Ulang Beberapa Dokumen Tertentu dan Samakan dengan Faktur Pajak

“Sudah berjalan 2 hari, sepuluh hari kedepan akan dirapatkan dan dievaluasi mana lembaga penyiaran yang akan diberikan himbauan, support untuk dikembangkan. Dengan survey ini, akan mengetahui hambatan rintangan yang dihadapi lembaga penyiaran saat ini,” tukasnya.

Ia mengatakan perkembangan radio saat ini ada yang survive dan ada yang perlu pengembangan. Saat in adalah trendnya media social, bila radio tidak bisa berinovasi maka akan ketinggalan.

“Disarankan agar radio membaca tanda-tanda zaman agar tidak ditinggalkan pendengarnya. Missal radio dengan lokasi strategis, pasang wifi gratis, buka kafe, sambil siaran anak-anak muda kumpul sambil pesan lagu dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: KPID Jabar Award 2021 Digelar 2 November Secara Virtual