Find Us On Social Media :
Petugas saat mengecek kembali lokasi kejadian kebakaran lapas 1 Tangerang (Kementerian Hukum dan HAM)

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian atau Kesengajaan terkait Kebakaran di Lapas Kelas Tanggerang

Tito Suhandoyo - Jumat, 10 September 2021 | 10:30 WIB

Sonora.ID - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan di backup Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Mabes Polri hingga kini terus melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksan alat bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran di lapas klas 1 Tanggerang, banten.

Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Sebanyak 22 saksi diperiksa dari tiga klaster yang berbeda.

"Klaster pertama adalah petugas yang bertugas saat itu. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat. Ada 73 orang selamat, ada beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Rumash Sakit Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Arsul Sani: Harus ada Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Yusri menambahkan, Pemeriksaan terhadal para saksi ini dalam rangka untuk mengumpulkan sejumlah informasi mengenai penyebab kebakaran yang menewaskan sebanyak 41 narapidana.

"Untuk mengetahui beberapa keterangan yang mereka ketahui. Apakah memang betul terjadi kebakaran, sumber api dari mana," ujar Yusri.

Penyidik saat ini juga tengah mendalami apakah ada dugaan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak atau ada unsur kelalaian di (pasal) 359," ungkap Yusri.

Baca Juga: Permudah Identifikasi Korban Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, RS Polri Sukanto Buka Posko Antemortem