Sonora.ID - Korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS diminta untuk mencabut laporan yang telah di setorkan kepada apparat kepolisian.
Tidak hanya itu saat bertemu dengan pelaku MS juga disodorkan surat damai dari para terduga pelaku. Hal tersebut terjadi di Kantor KPI, Jakarta pada Rabu (8/9/2021)
Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean pun mengungkapkan bahwa sang klien diberikan empat poin rencana damai yang cenderung merugikan.
Bahkan para pelaku ingin agar MS mengatakan kebohongan dan membuat pernyataan palsu serta meminta maaf.
Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Cantika Abigail: Sungguh Gila Dunia yang Kita Tinggali
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, Jumat (10/9/2021).
Rony pun meminta agar kliennya tidak menandatangani surat apapun yang disodorkan oleh para pelaku pelecehan kepadanya.
Pasalnya para pelaku malah seolah ingin menjebak dan menjadikan korban sebagai kambing hitam. Padahal selama ini korban sudah sangat cukup menderita.
“Sehingga beliau merasa ini tidak benar, kok saya korban, kok saya yang minta maaf lalu disuruh cabut laporan polisi,” imbuh dia.
Baca Juga: Korban Pelecehan Kris Wu Bertambah, Kali Ini Gadis di Bawah Umur di Los Angeles.