Makassar, Sonora.ID - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) melayangkan surat pemanggilan terhadap pengelola gedung UpperHills.
Lantaran kedapatan berulang kali menfasilitasi event yang melanggar protokol kesehatan.
Ketua Satgas Raika Makassar, Iqbal Asnan mengatakan lokasi gedung di jalan Metro Tanjung Bunga, kecamatan Tamalate.
Temuan baru-baru ini, resepsi pernikahan digelar tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Acara tersebut membiarkan adanya prasmanan atau makan di tempat. Bahkan, ada beberapa tamu yang tidak memakai masker.
Baca Juga: Lapas dan Rutan di Sulsel Libatkan PLN dan Damkar Mitigasi Resiko Kebakaran
Hal itu dilarang sesuai poin aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Makassar. Ketentuan lainnya mengenai kapasitas tamu, maksimal 30 persen.
"Beberapa kali juga kedapatan oleh Satgas Raika Kecamatan Tamalate, UpperHills memfasilitasi event yang melanggar prokes," ujar Iqbal Asnan yang juga plt Kepala Satpol PP Makassar.
Surat pemanggilan telah dilayangkan. Tujuannya, untuk meminta keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan.
"PPNS Satpol PP Makassar segera layangkan surat panggilan ke pengelola," jelasnya dalam pesan whats up yang diterima, Minggu (12/9/2021).
Satgas Raika terus berupaya menegakkan penerapan prokes selama PPKM berlaku.
Penindakan yang telah dilakuka sebelumnya yaitu menyegel sejumlah cafe yang melanggar prokes, seperti Cafe Remang-remang di Kawasan KIMA, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Baca Juga: Konversi Bahan Bakar ke Gas, PT Vale Bersiap Menuju Karbon Netral 2050