Bandung, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, mulai Selasa 14 September 2021.
"Kebijakan ini kami laksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021," ucap Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora Bandung, Senin (13/9/2021) pagi.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," imbuhnya.
Pada layanan KA Lokal, kata Kuswardoyo, syarat itu baru akan diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Kuswardoyo.