Balikpapan, Sonora.ID - Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur membutuhkan proses yang sangat panjang.
Dikarenakan, kini belum ada pembahasan undang undangnya. Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berkunjung ke Balikpapan didampingi anggota DPR RI Komisi III Rudi Masud. Jumat (10/9/2021).
"Proses pemindahan IKN ke Kaltim masih panjang.Dan saat ini undang-undangnya pun belum dibahas. Sehingga belum ada landasan hukum," katanya.
Doli menjelaskan, meskipun proses pemindahan IKN ke Kaltim masih membutuhkan proses panjang, namun dirinya berharap hal ini dapat dibahas dengan komisi III.
"Dengan disepakati undang undang IKN, maka hal ini menjadi payung hukum. Sehingga kini yang terpenting adalah dasar hukum telebih dahulu," tegasnya.