Bali, Sonora.ID - Pernah datang atau liburan ke Pulau Dewata, pasti pernah melihat petugas yang memakai busana adat bali dengan corak kotak-kotak hitam putih (Poleng) membawa keris. Mereka adalah polisi adat Bali atau yang disebut Pecalang.
Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.
Istilah Pecalang berasal dari kata Celang, dalam Bahasa Bali yang artinya waspada dan awas.
Secara umum dapat kita simpulkan bahwa pecalang adalah petugas keamanan tradisional yang bertugas untuk menjaga, mengamankan, aktivitas warga desa adat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
Selain itu juga, pecalang berasal dari Bahasa Bali kepara atau Bali lumrah. Pecalang berasal dari kata celang yang artinya tajam indera penglihatan dan pendengarannya.
Orang-orang yang memiliki pengindraan yang tajam inilah umumnya dipilih oleh krama desa untuk melakukan tugas-tugas pengamanan desa pakraman. Mereka yang mendapat tugas pengamanan inilah yang disebut dengan pecalang.
Untuk menjadi seorang pecalang, juga tidaklah mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus di miliki. Menurut Lontar Purwadigama, berikut syarat-Syarat untuk menjadi Seorang Pecalang, yakni.
1. Pecalang harus Nawang kangin kauh
Artinya pecalang harus tau arah mata angin dan liku-liku wilayah tugasnya. Dengan menguasai betul wilayah tugasnya pecalang memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan terutama pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan.
2. Wanen lan wirang
Artinya, seorang pecalang harus mempunyai rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Berani membela desa adat tempat dia bertugas.
Baca Juga: Pernah Nonton Tari Kecak di Bali? Ini Asal Usul dan Makna yang Dikandungnya