Find Us On Social Media :
Ilustrasi menandatangani dokumen investasi (Unsplash)

Sengketa dalam Investasi Reksadana? Baca Ini Sebelum Salah Kaprah!

Rizzah Aulifia - Rabu, 15 September 2021 | 20:00 WIB

Sonora.ID –  Selain memberikan manfaat, membahas investasi tentu tidak jauh dari kata risiko.

Kata risiko tersebut mungkin membuat kita khawatir akan segala aspek keamanannya.

Tidak jauh pikiran kita mengarah pada ‘kerugian’ apabila mengingat risiko investasi, bahkan ketika itu adalah investasi risiko minim melalui instrumen reksadana.

Maka dari itu, berinvestasi reksadana sekali pun kamu tetap harus membaca prospektus, utamanya terkait dengan sengketa.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Eko Pratomo dan Muhammad Teguh selaku Pakar Perencanaan Ekonomi melalui siaran Radio Smart FM bertajuk ‘Prospektus Reksa Dana’ (2/12/20).

“Dalam prospektus terdapat dua bab, satu prosedur pengaduan berkaitan dengan pembelian yang tidak diproses,” jelas Eko.  

Umumnya kamu harus mengetahui kalau setiap pembelian harus diproses di hari yang sama tetapi ada batasan-batasan waktu.

Namun jika transaksi dilakukan di atas jam satu siang, biasanya tidak bisa diproses di hari yang sama.

Di bab selanjutnya akan ada pembahasan mengenai penyelesaian sengketa, misalnya ketika manajer investasi yang menurut investor tidak memenuhi aturan prospektus.

Baca Juga: Wajib Bagi Investor Pemula: Ketahui Hal Ini Sebelum Memulai Investasi