Find Us On Social Media :
Polusi Udara (Kompas.com)

Hukuman Presiden Jokowi hingga Anies atas Vonis Bersalah Polusi Udara di Jakarta

Prameswari Sasmita - Jumat, 17 September 2021 | 09:30 WIB

Sonora.ID - Kualitas udara di Indonesia, khususnya di kota-kota besar menjadi perhatian banyak masyarakat di dalamnya, terlebih beberapa tahun yang lalu ketika muncul aplikasi yang bisa mendeteksi kualitas udara di wilayah sekitar.

Indonesia, khususnya Jakarta menjadi salah satu kota di aplikasi tersebut yang memiliki kualitas udara yang buruk. Salah satu penyebabnya adalah karena DKI Jakarta kota yang sibuk, banyak terdapat aktivitas pabrik, dan kendaraan bermotor.

Pada hari Kamis, 16 September 2021, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang disampaikan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota.

Baca Juga: Diyakini Mampu Kurangi Polusi Udara, PLN Bali Selatan Kenalkan Inovasi Mobil Listrik Kepada Pemkot Denpasar

Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas polusi udara tersebut kepada lima pejabat negara.

Kelima pejabat tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri menyatakan ada hukuman-hukuman yang harus dijalankan oleh tergugat I hingga V tersebut.

Baca Juga: Prihatin! IQAir Menyatakan Jakarta Sebagai Kota Terpolusi di Dunia