Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat menyiapkan program pengampunan.
Khusus dalam pengurusan izin mendirikan bangunan, dengan nama amnesti IMB.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan kebijakan itu untuk meringankan masyarakat. Sasarannya, warga yang telah terlanjur membangun rumah atau tempat usaha, namun belum dilengkapi dokumen perizinan.
"Ini saya mau bikin amnesti IMB," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Dia menjelaskan bentuk keringanan dalam hal pembayaran. Jika dilaporkan, tarif pengurusan dikurangi hingga setengahnya.
"Misalnya dulu minta izin cuman 100 meter tapi yang dibikin 200 meter. Nanti kita kasih insentif, kalau dia lapor sisanya kita kasi 50 persen (biaya)," jelasnya.
Baca Juga: Masalah 3 Ribu Peserta BPJS di Makassar, Nik Belum Sinkron
Tujuannya, meningkatkan intensitas pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat. Jika seluruh bangunan memiliki dokumen perizinan, berdampak terhadap penataan kota yang lebih maksimal.
"Jadi nanti dibuat gambarnya," sambungnya.
Diketahui, seluruh bangunan di Makassar wajib memiliki dokumen IMB. Termasuk jika dilakukan perubahan, memperluas dan mengurangi.
Jika tidak dilengkapi dokumen perizinan, bangunan bisa digusur atau dibongkar paksa oleh pemerintah.
"kalau dia tertibkan sendiri tidak dibongkar," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Bayi di Jalan Baji Minasa Makassar