Sonora.ID - Kabar baik datang dari warga Ibu Kota yang pada 16 September 2021 kemarin telah memenangkan gugatan polusi udara DKI Jakarta.
Berdasarkan unggahan LBH Jakarta di Instagram, dikatakan bahwa hakim telah menyatakan Presiden RI Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan yang melawan hukum atas polusi udara di DKI Jakarta.
Dikabulkannya gugatan polusi udara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh majelis hakim dengan menuntut presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional dan mendesak agar diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain terkenal sebagai kota megapolitan, Jakarta turut dikenal sebagai kota berpolusi.
Hal ini tidak mengherankan karena Jakarta memang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang minim namun di satu sisi pembangunan gedung atau betonisasi terus dilakukan.
Ini lah yang mengakibatkan tidak adanya penyaringan udara kotor seiring pohon-pohon tidak diberikan ruang untuk tumbuh.
Selain dari aspek tata ruang, Jakarta merupakan kota dengan lalu lintas terpadat.
Hal ini sebagaimana yang ditemukan dalam riset oleh Inrix pada tahun 2017, bahwasanya Jakarta berada pada daftar 25 kota-kota termacet di dunia.
Baca Juga: Kapal Perang China Mondar-mandir di Laut Natuna, Ada Apa?