Find Us On Social Media :
Otoritas Jasa Keuangan ()

Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol

Khairani Fitri Kananda - Jumat, 17 September 2021 | 18:45 WIB

Pekanbaru, Sonora.ID - Menanggapi maraknya pengaduan terkait pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar pintar dalam memilih pinjaman online (pinjol) yang aman.

Hal tersebut disampaikan oleh Erwin Setiadi, selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Riau dalam talkshow bersama Smart FM Pekanbaru pada Rabu, 15 September 2021.

Dijelaskan oleh Erwin, OJK yang bertugas mengawasi lembaga perusahaan pinjaman (peer to peer landing) akan kesulitan memproses pengaduan yang terjerat pinjaman online ilegal.

"Karena itu bukan ranah kami, pinjaman online ilegal itu bukan kami yang mengawasi. Belum lagi jika data perusahaannya tidak jelas, tidak tau alamat perusahaannya, siapa direkturnya. Karena kebanyakan penyedia pinjol ilegal seperti itu, tidak jelas datanya," jelasnya.

Erwin juga memaparkan bahwa saat ini lembaga perusahaan pinjaman yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK ada 116 perusahaan.

Diantaranya ada 77 perusahan berizin, dan 39 sisanya terdaftar. Sementara perusahaan pinjol ilegal yang telah terblokir sejauh ini mencapai 3195, dan angka ini akan terus naik mengingat masifnya perkembangan pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Kalbe dan Kompas Gramedia Dukung Percepatan Vaksinasi Masyarakat Pekanbaru