Find Us On Social Media :
Mulai Hari ini, Senin (20/9/2021) Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi (Humas Pemkot Denpasar)

Kini, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

I Gede Mariana - Senin, 20 September 2021 | 11:10 WIB

 

Denpasar, Sonora.ID - Mulai hari ini, Senin (20/9/2021) Kantor Pemerintah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Beberapa barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar salah satunya di Kantor Wali Kota Denpasar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penerapan aplikasi ini juga diterapkan di kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar. Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.

Baca Juga: Kesbangpol Lakukan Pendataan Terpadu Bagi Warga Asing Di Kota Denpasar

"Mulai hari ini, kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari Kantor Desa/Lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang," ujarnya.

Namun Dewa Rai juga menambahkan, bahwa ada  beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi Pedulilindungi ini, dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi ini.

"Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun," terangnya.