Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menerapkan pemberlakuan sistem Ganjil Genap di wilayah Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Kebijakan ini sendiri rencananya diberlakukan per Sabtu 25 September 2021 atau pada akhir pekan mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi perihal aturan ganjil genap tersebut, Senin (20/9/2021).
"Kita targetkan tanggal 25, kalau rule secara nasional sudah terbit, dari PPKM pusat," ujarnya.
Baca Juga: Tinjau Proyek Normalisasi Tukad Unda, Gubernur Koster Optimis Selesai Lebih Cepat Dari Target
Menurut Samsi Gunarta bahwa kebijakan Ganjil Genap ini dilakukan bukan sebagai pembatasan mobilitas kendaraan di wilayah Badung dan Denpasar, tetapi hanya untuk membatasi kunjungan pada tempat-tempat wisata yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan seperti kawasan Sanur dan Kuta.
"Ini kan jelas dalam rangka PPKM, tidak dalam membatasi mobilitas kendaraan sekarang, hanya membatasi kunjungan orang ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan, termasuk tempat tujuan wisata," tegasnya.
Samsi Gunarta mengungkapkan bahwa metode pengaturannya adalah dengan mengatur kunjungan orang masuk ke dalam tempat wisata tersebut berdasarkan jam dan nomor kendaraannya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak datang sekaligus secara berkerumun ke tempat-tempat wisata, utamanya di dua kawasan tersebut.
"Metodenya salah satunya dengan mengatur orang yang masuk dengan tidak datang sekaligus, jadi diatur berdasarkan jamnya, plat nomornya, dan sebagainya, paling gampang dari plat nomor dan jamnya," ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga mengaku bahwa pengaturan itu sendiri akan dilakukan pada pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 dan pukul 15.00- 18.00 Wita.