Palembang, Sonora.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Usai ditetapkan tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan Kejagung. Menanggapi hal tersebut Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora mengatakan bahwa penyebab Alex langsung ditahan karena kejaksaan menilai ada kerugian Negara disitu.
“Jabataan ada kewenangan, dapat mengakses kebijakan, anggaran dan keperluan. Ada potensi disalahgunakan, ada niat dan ada factor dari luar. Kasus ini kasus korupsi pembelian gas buni oleh perusahaan daerah. Dari kejaksaan menilai ada dua unsur, pertama ada permintaan alokasi dan kedua menyetujui anggaran. Ini berkaitan dengan kewenangan yang dimilliki, sehingga kejaksaan menaksir ada kerugian Negara. Ini motif dijadikan tersangka bagi mantan gubernur Alex Nurdin,” ujarnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Ada kerugian Negara akibat ada permintaan dan menyetujui. Dari undang-undang tipikor, Alex menlanggar pasal 2 ayat 1. Jika terbukti dipidana penjara maksimal seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. Pihak kejaksaan akan merumuskannya dalam dakwaan, apakah pasal-pasal lain yang tersangkut.
“Untuk kepala daerah atau siapappun yang memiliki jabatan, karena ada kewenangan, bila ada niat akan sangat disalahgunakan. Oleh sebab itu kepala daerah agar berhati-hati, setidaknya jangan ada niat untuk melakukan korupsi, melawan hukum atau penyalahgunaan kewenagan,” tutupnya.