Sonora.ID – Indonesia merupakan negara dengan jamaah haji terbesar di dunia tiap tahunnya.
Besarnya jamaah tersebut tidak luput dari penganggaran dana yang cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangganya.
Guna menunjang niat jamaah haji berikut dengan pendanaannya tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) hadir sebagai sebuah lembaga yang mengurusi pendanaan haji.
Ini seperti yang disampaikan oleh Indra Gunawan selaku Pengurus Pusat Mes Deputi Investasi SUrat Berharga dan Emas BPKH dalam siaran Radio Smart FM (6/9/2021).
Baca Juga: Optimalisasi Dana Haji, BPKH Minta Ada Revisi UU N 34 Tahun 2014
"Secara umum, BPKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, merasionalisasikan dan mengefisiensikan penyelenggaraan ibadah haji, dan memberikan manfaat bagi kemasyhalatan umat," ujar Indra.
Namun demikian, BPKH seringkali menerima ketidak percayaan publik atas kinerjanya.
Ketidak percayaan tersebut biasanya menyinggung hal terkait keberangkatan haji.
Indra berusaha meluruskan sentimen publik tersebut dengan menjelaskan sistem pendanaan BPKH.
Ringkasnya, BPKH merupakan pengelola dana haji yang menutup biaya kurang dari setoran jemaah yang riil.
Baca Juga: Pengusaha Tour Umroh dan Haji Menyatakan Siap Kembalikan Dana Jamaah