Find Us On Social Media :
Ilustrasi ibadah haji (Unsplash)

Investasi Haji di BPKH Selama 25 Tahun, Aman kah Bagi Para Umat Haji?

Rizzah Aulifia - Selasa, 21 September 2021 | 17:15 WIB

Sonora.ID – Menunaikan ibadah haji menjadi cita-cita bagi sebagian besar umat muslim.

Di satu sisi, menunaikan ibadah haji tetap memerlukan persiapan finansial yang tergolong besar. 

Beberapa orang menempuh persiapan dana tersebut dengan menabung dan ada yang pula berinvestasi. 

Bagi para umat haji, investasi perlu menjadi pertimbangan, mengingat logika dasar investasi adalah menabung dengan memperoleh sedikit bunga.

Ini berbeda dengan menabung biasa yang seringkali terpotong jumlahnya entah karena adanya potongan biaya administrasi, atau kebiasaan penabung untuk menggunakan uangnya.

Baca Juga: Sengketa dalam Investasi Reksadana? Baca Ini Sebelum Salah Kaprah!

Untuk menempuh jalan investasi, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menawarkan jasa pengelolaan dana tersebut. 

Ini seperti yang disampaikan oleh Indra Gunawan selaku Pengurus Pusat Mes Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, melalui siaran radio yang mengudara di Radio Smart FM (6/9/2021). 

Untuk melakukan investasi, terdapat tiga instrumen umum, seperti Investasi Langsung maksimal 20 persen, Investasi Maksimal 10 persen, dan Investasi Emas.

Diluar dari ketiga instrumen tersebut BPKH berfokus pada Surat Berharga (SURGA) atau umumnya dikenal sebagai Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).

"SBSN ini merupakan instrumen sukuk yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia yang dapat disimpulkan bahwa keamanannya juga valid," jelas Indra. 

Baca Juga: Wajib Bagi Investor Pemula: Ketahui Hal Ini Sebelum Memulai Investasi